Pencinta budaya Jepang alias wibu kedapatan ditangkap satpam saat mengikuti event Jejepangan, diduga gara-gara bawa atribut partai.
Momen tak terduga di event Jejepangan ini terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial TikTok.
Adalah akun TikTok @yuzie_ yang turut membagikan video yang kini sudah ditonton lebih dari 84 ribu kali tersebut.
Baca Juga: 7 Karakter Anime Demon Slayer Tertampan: Jadi Husbu Sejuta Umat
Menurut keterangan dalam video, wibu tersebut diusir di event Jejepangan karena ketahuan bawa atribut partai politik (parpol), lantas bagaimana kronologi wibu itu ditangkap?
Viral Wibu Bawa Atribut Partai PDI-P
Indonesia jadi negara yang menyerap banyak budaya luar, termasuk Jepang. Komunitas wibu di Tanah Air tak sedikit jumlahnya, terbukti dengan sering hadirnya event Jejepangan di berbagai kota.
Seperti event ROAD TO MOMIJIGARIFEST 2023: OSHOGATSU MATSURI yang digelar di Transmart MT Haryono, Jakarta pada 29 Januari 2023 kemarin. Namun ada momen tak terduga di event ini.
Yup, kemunculan wibu beratribut partai politik yang kini viral di medsos.
Baca Juga: Hero Counter Lunox Gold Lane Mobile Legends, Bikin Dia Nggak Berguna
Dalam video yang diunggah di TikTok @yuizie_, terlihat dua orang satpam menggiring satu wibu yang mengenakan topi coklat dan kaus hitam.
Di samping dan di belakang wibu itu terdapat beberapa satpam lain yang salah satunya sudah merampas bendera partai warna merah milik sang wibu.
Beberapa pengunjung event yang sedang asyik menonton penampilan cover lagu tampak kebingungan ketika melihat iring-iringan satpam mengamankan seorang wibu.
Tampak beberapa wibu lain lari mengikuti wibu diduga membawa bendera partai yang diamankan satpam.
Netizen pun ramai memberikan komentar terhadap video viral itu.
“Bawa redbulls dia,”
komentar akun pens koma.
“Pasti bawa banteng,” komentar akun kasamaru.
“Ingat ya wibu wibu, jokes partai its not funny, karena ribut urusannya,”
komentar akun khamalagisad.
Aturan Membawa Atribut Partai Politik
Atribut partai politik dianggap sebagai alat mengkampanyekan sebuah partai politik.
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum sudah termasuk ke dalam metode pelaksanaan kampanye, hal ini tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018.
Tak terbatas event Jejepangan, event lain yang digelar di tempat umum tidak diperkenankan membawa atribut partai politik. Jika tetap nekat, maka akan ada dua risiko termasuk tuntutan dari pihak partai yang dicatut namanya.
Nah berkaca dari kasus wibu di atas, Sobat YODU perlu ingat juga agar tidak membawa atribut partai sembarangan.
Ikuti kanal resmi YODU Indonesia di Instagram untuk mendapatkan seluruh berita, panduan, dan highlight Mobile Legends lainnya.